Oknum ASN Bawa Sabu, Kepala Rutan Krui: Kami Menunggu Laporan Resmi
--
BACA JUGA:Kedapatan Bawa 0,27 Gram Sabu, Oknum ASN Rutan Krui Diamankan Polisi
Dari hasil interogasi, AH mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
Langkah selanjutnya, AH diamankan di Mapolres Lambar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keterlibatan seorang ASN dalam penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius, mengingat tanggung jawab dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh mereka.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada citra ASN dan institusi tempat AH bekerja, tetapi juga memicu perbincangan tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur pemerintahan.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Hewani Tahun 2023 , Pemerintah Desa Jatimulyo Lampung Selatan Salurkan 16 Kambing
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," imbuh Iptu Jhoni Apriwansyah.
Hal ini menegaskan seriusnya hukuman yang akan dihadapi oleh AH atas perbuatannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: