Kedapatan Bawa 0,27 Gram Sabu, Oknum ASN Rutan Krui Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa 0,27 Gram Sabu, Oknum ASN Rutan Krui Diamankan Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rutan kelas II B Krui, berinisial AH (37) warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat

Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 24 Agustus 2023, setelah AH kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu di Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau.

Menurut keterangan dari Kapolres Lambar, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.H.,M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,S.H, penangkapan terhadap AH dipicu oleh kecurigaan tim Satres Narkoba yang melakukan operasi di wilayah hukum Polres Lambar. 

Tim tersebut dipimpin oleh Kasat Iptu Jhoni Apriwansyah dan dilaksanakan dini hari sekitar pukul 01:00 WIB di Pekon Buay Nyerupa.

BACA JUGA:Milia: Menyingkap Tabir Kecil di Kulit dan Cara Mengatasinya

"Diamankannya AH berawal dari kecurigaan kita terhadap AH yang kemudian kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Iptu Jhoni Apriwansyah.

Penggeledahan ini membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Dari hasil interogasi, AH mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya. 

Langkah selanjutnya, AH diamankan di Mapolres Lambar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Waspada, Ruas Jalan Liwa-Krui Rawan Pohon Tumbang

Keterlibatan seorang ASN dalam penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius, mengingat tanggung jawab dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh mereka.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada citra ASN dan institusi tempat AH bekerja, tetapi juga memicu perbincangan tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur pemerintahan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," imbuh Iptu Jhoni Apriwansyah.

Hal ini menegaskan seriusnya hukuman yang akan dihadapi oleh AH atas perbuatannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: