Oknum ASN Bawa Sabu, Kepala Rutan Krui: Kami Menunggu Laporan Resmi
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) belum mendapat laporan mengenai adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rutan Krui ini yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahui bahkan belum ada.laporan jika ada pegawai ASN di Rutan Krui ini yang diamankan pihak kepolisian.
Saat ini pihaknya juga masih menunggu informasi baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak keluarga pegawai ASN tersebut.
"Kita masih menunggu adanya laporan resmi, jika memang benar maka akan segera kita tindaklanjuti ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung," katanya.
BACA JUGA:Raih 22 Suara, Adi Praja Terpilih Jadi PAW Peratin Kenali Periode 2023-2025
Menurutnya, untuk di Rutan Krui ini memang sebelumnya ada salah satu pegawai yang jarang masuk tugas, bahkan sebelumnya pernah diberikan teguran dan juga telah dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung mengenai kedisiplinan pegawai tersebut.
"Karena itu, kita masih menunggu informasi resminya apakah ASN itu benar yang bersangkutan atau bukan. Yang pasti kami akan tindaklanjuti," jelasnya.
Seperti diketahui, eorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rutan kelas II B Krui, berinisial AH (37) warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat.
Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 24 Agustus 2023, setelah AH kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu di Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau.
BACA JUGA:DKP Provinsi Lampung Kampanye Gemarikan Di Sekolah Sasaran SDN 1 Sekincau
Menurut keterangan dari Kapolres Lambar, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.H.,M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,S.H, penangkapan terhadap AH dipicu oleh kecurigaan tim Satres Narkoba yang melakukan operasi di wilayah hukum Polres Lambar.
Tim tersebut dipimpin oleh Kasat Iptu Jhoni Apriwansyah dan dilaksanakan dini hari sekitar pukul 01:00 WIB di Pekon Buay Nyerupa.
"Diamankannya AH berawal dari kecurigaan kita terhadap AH yang kemudian kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Iptu Jhoni Apriwansyah.
Penggeledahan ini membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: