Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

--

BACA JUGA:Ini Jurusan S1 yang Sangat Berpotensi Lolos Seleksi Penerimaan CPNS Tahun Ini

Dengan begitu, pernikahan beda agama tidak bisa didaftarkan karena bila dilakukan dengan proses pengadilan, permohonan pencatatan pernikahan tersebut maka tidak akan diterima oleh hakim.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: