Maju pada Pileg 2024, SK Pemberhentian 7 Peratin di Lampung Barat 'Wajib' Sebelum Penetapan DPT

Maju pada Pileg 2024, SK Pemberhentian 7 Peratin di Lampung Barat 'Wajib' Sebelum Penetapan DPT

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tujuh peratin di Kabupaten Lampung Barat, resmi masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Lampung Barat.

Ketujuh peratin tersebut yakni, Peratin Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Nadirsyah, Peratin Hujung Kecamatan Belalau Ismet Liza, Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Mat Nur, Peratin Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Indra Jaya, Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam Prayitno, Peratin Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Boimin, serta Peratin Ringinsari Kecamatan Suoh Nur Kholis.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Syarief Ediansyah, SHI, MM.,  mengungkapkan, pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ketujuh peratin tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), meski sebelumnya sempat melakukan perbaikan karenanya adanya kekurangan pada berkas administrasi.

"Iya, ada tujuh orang peratin di Lampung Barat yang masuk DCS, mereka memenuhi syarat untuk menjadi DCS, salah satu persyaratan yang mereka penuhi yakni surat pengunduran diri dan tanda terima dari pihak terkait," ungkap Syarief Ediansyah, Minggu (20/8/2023).

BACA JUGA:Pemprov Lampung Bangun Dua Titik Ruas Jalan Pekon Balak-Suoh

BACA JUGA:Berikut Ini Beberapa Pelayanan Kesehatan Tidak Ditanggung oleh BPJS

Namun, kata Syarief, untuk bisa ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para peratin tersebut, yakni Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

"Jadi mereka harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa menjadi DCR. SK pemberhentian paling lambat kita terima tanggal 3 Oktober 2023," pungkasnya.

Sementara itu terkait dengan DCS, KPU Lampung Barat juga mengumumkan  selama lima hari dimulai tanggal 19 - 23 Agustus 2023 di Kantor KPU Lampung Barat.

Pada kesempatan itu juga diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan Tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.

BACA JUGA:KUR Bukopin Tanpa Jaminan, Bayar Angsuran Mulai Rp 150 Ribuan per Bulan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Memberi Arahan untuk Mengantisipasi Dampak El Nino

Masukan dan tanggapan tersebut bisa disampaikan Langsung Ke Kantor KPU Lampung Barat atau melalui website KPU serta alamat email KPU Lampung Barat dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Dikatakannya, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal antara lain masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: