Diduga Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Supriyati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Supriyati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang mencuat pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. 

Dua tersangka tersebut adalah Supriyati (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan Akhmad Sahrudin, yang bertindak sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penetapan tersangka terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin. 

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

BACA JUGA:Puskesmas Kebon Jahe Diresmikan, Tahun 2025 Bandar Lampung Targetkan Pembangunan 5 Puskesmas Baru

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terlapor S dan AS, selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu, dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Umi Fadilah, Senin (16 Desember 2024).

Dalam perkara ini, keduanya diduga melanggar tindak pidana yang diatur dalam sistem pendidikan nasional. 

Mereka dikenakan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, Kombes Pol Umi mengungkapkan bahwa Supriyati diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. 

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Akan Bangun Jalan Sepanjang Pesisir untuk Memajukan Pariwisata

Ijazah tersebut tidak dikeluarkan melalui prosedur resmi yang diatur dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.

“Pelanggaran ini terbukti dari data dalam ijazah tersebut, yang mengindikasikan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tercantum adalah milik orang lain,” jelasnya.

Menurut Kombes Pol Umi, penggunaan ijazah palsu ini dilakukan Supriyati untuk memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran Pileg 2024 Kabupaten Lampung Selatan. 

Ia maju untuk Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: