Jangan Coba-coba Gagal Bayar Pinjol Jika Anda Tidak Ingin Diteror dan Diblacklist SLIK OJK

Jangan Coba-coba Gagal Bayar Pinjol Jika Anda Tidak Ingin Diteror dan Diblacklist SLIK OJK

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Di perkembangan zaman sekarang, penggunaan pinjaman online (pinjol) legal kini makin marak di tengah masyarakat. 

Pasalnya, penarikan pinjaman online (pinjol) legal secara administrasi sangat mudah sehingga tidak perlu ke perusahaan fintech.

Karena dirasa itu lebih mudah dan cepat secara prosedural, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi bank atau kantor layanan kredit lainnya yang persyaratan dan prosesnya dinilai lebih rumit.

Dengan memanfaatkan pinjol, bahkan ada yang hanya cukup menggunakan KTP untuk penarikan pinjaman online.

BACA JUGA:OJK akan Kurangi Plafon Kredit Konsumsi di Pinjol

Namun terkadang setelah meminjam di pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal, ada sebagian orang yang malah gagal bayar (galbay).

Padahal, ada resiko yang perlu ditanggung oleh si peminjam jika sampai galbay.

Tentu akan ada kerugian yang perlu ditanggung jika seseorang berani galway pada pinjol legal atau ilegal.

Lantas, apa saja resiko galbay pinjol legal yang perlu ditanggung oleh peminjam setelah di acc?

BACA JUGA:Buruan Cek NIK, Bisa Jadi Kamu Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Berikut beberapa alasannya :

1. Masuk juga dalam blacklist SLIK OJK

Sebelum melakukan pinjaman, biasanya anda selaku si peminjam akan diminta identitas pribadi Anda. 

Hal itu bertujuan agar perusahaan fintech lebih mudah untuk mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: