OJK akan Kurangi Plafon Kredit Konsumsi di Pinjol
Ilustrasi-tangkapan layar-
Medialampung.co.id - Menarik untuk diketahui bagi calon nasabah Pinjaman Online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan membatasi plafon pinjaman yang bersifat konsumtif.
Saat ini batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif senilai Rp2 miliar.
Batas tersebut dinilai terlalu besar dan berisiko tinggi bagi industri pinjol.
BACA JUGA:Berikut 5 Jajanan Tradisional yang Masih Banyak Ditemukan di Pasaran
Hal itu disampaikan Deputi KOJK Bambang Budiawan "misalnya, untuk multiguna, konsumsi, hingga chasflow, mungkin Rp 500 juta lebih pas" ujarnya.
Sementara untuk pinjaman produktif, OJK berencana meningkatkan batas pinjaman hingga bisa lebih dari Rp2 miliar.
Pasalnya, nilai Rp2 miliar bisa jadi tidak cukup untuk kegiatan produktif.
OJK mempertimbangkan membagi pinjaman produktif dalam beberapa kategori, misal Rp3 miliar - Rp5 miliar serta Rp5 miliar - Rp10 miliar.
diperkirakan aturan baru pembatasan pinjaman di pinjol bisa keluar tahun 2023 ini. (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: