Berikut 5 Fakta Lepas dari Pinjol hingga 288 Aplikasi Ilegal Diblokir

Berikut 5 Fakta Lepas dari Pinjol hingga 288 Aplikasi Ilegal Diblokir

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seperti yang kita ketahui Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu cara yang cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan uang secara mudah.

Tetapi dibalik kemudahan itu membuat banyak sebagian masyarakat menjadi cukup resah. Yang pasalnya, pendaftaran pinjol menggunakan data diri sehingga membuat beberapa masyarakat banyak khawatir datanya disalahgunakan.

Apabila pinjol ilegal yang keamanan data sangat minim. Hal ini memungkinkan sekali data pribadi yang dimasukkan bisa saja bocor ke pihak yang lain.

Selaku Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau bagi para masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman sebaiknya mengajukan pinjaman sebaiknya meminjam ke pinjol legal. 

BACA JUGA:Mantap! Lampung Barat akan Terima DAK Non Fisik Rp142,161 Miliar

Kini sudah terdapat 288 pinjol ilegal yang terblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

1. Evaluasi Keuangan

Langkah pertama yang kini harus dilakukan untuk lepas dari pinjol adalah mengevaluasi keuangan terhadap keuangan bulanan. 

Buatlah daftar pinjol yang akan digunakan, jumlah pinjaman dan Bunga yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 Seluruh Indonesia

Kemudian tinjau kembali untuk total utang yang akan dibayarkan. Jika sudah maka anda juga sudah bisa merencanakan strategis untuk guna melunasi hutang tersebut.

2. Rencana Pembayaran

Setelah mengevaluasi keuangan, buatlah rencana pembayaran hang realitas. 

Identitas pinjol yang bunga paling tinggi dan prioritas untuk melunasi terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: