Rutan Krui Usulkan 139 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Rutan Krui Usulkan 139 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Ilustrasi Remisi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengusulkan pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus tahun 2023 kepada Narapidana (Napi) dan Anak Binaan di Rutan Kelas IIB Krui ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan, pengajuan usulan pemberian remisi umum itu merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023  dan Surat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Nomor : W9.PK.05.04-5143 tanggal 5 Juli 2023 perihal pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2023 kepada Narapidana.

BACA JUGA:Pertengahan Agustus, Realisasi PBB Lampung Barat Baru 13,98 Persen

“Jumlah Narapidana yang telah kita usulkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mendapat remisi umum tersebut sebanyak 139 Napi,” katanya, Minggu (13/8/2023).

Dijelaskannya, sebanyak 139 Napi yang diusulkan itu dengan rincian RU.I sebanyak 132 Napi diantaranya 60 Napi diusulkan mendapat remisi satu bulan, 24 Napi diusulkan mendapat remisi dua bulan, dan 35 Napi diusulkan mendapat remisi tiga bulan. 

BACA JUGA:Faktor Ekonomi, 79 Warga Lampung Barat Berangkat ke Luar Negeri

Kemudian, 11 Napi diusulkan mendapat remisi empat bulan, serta dua Napi diusulkan mendapat remisi lima bulan.

“Selanjutnya RU.II terdapat tujuh orang Napi yakni tiga Napi diusulkan mendapat remisi satu bulan, dua napi diusulkan remisi dua bulan, dan dua Napi diusulkan mendapat remisi tiga bulan,” jelasnya.

BACA JUGA:Berikut Daftar Uang Kuno yang Jadi Buruan Kolektor dan Punya Nilai Jual Tinggi

Masih kata dia, untuk Napi yang diusulkan RU.II itu merupakan Napi yang mendapat remisi bebas. Semua Napi yang telah diusulkan untuk mendapat remisi umum 17 Agustus 2023 itu merupakan Napi dari berbagai jenis tindak kejahatan seperti narkotika, pencurian, perjudian, dan kasus tindak pidana lainnya. 

Mudah-mudahan Napi yang telah diusulkan untuk mendapat remisi umum itu tidak lagi ada perubahan.

BACA JUGA:Kyai Imam Syafi'i : Loyalitas Pagar Nusa Ditunjukan Kesetiaannya Kepada Para Kyai Nahdlatul Ulama

“Semua Napi yang diusulkan untuk mendapat remisi umum itu mudah-mudahan tidak lagi ada perubahan, karena itu kita juga tetap menunggu surat keputusan dari Kemenkumham RI nanti. Sedangkan untuk remisi umum itu akan diberikan setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: