Perketat Disiplin Hunian, Rutan Krui Gelar Salam Pemasyarakatan dan Razia Barang Berlebih

Perketat Disiplin Hunian, Rutan Krui Gelar Salam Pemasyarakatan dan Razia Barang Berlebih

Razia barang berlebih dilakukan sebagai deteksi dini gangguan kamtib di Rutan Krui-Foto dok.-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rutan Kelas IIB Krui terus memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan melalui pelaksanaan salam pemasyarakatan yang dirangkai dengan razia barang berlebih di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa, 30 Desember 2025.

Kegiatan ini berlangsung tertib dan kondusif sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan rutan yang aman, bersih, dan terkendali.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Nixwanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Jonli Oswan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus menanamkan kedisiplinan kepada warga binaan.

Pengawasan terhadap barang-barang di kamar hunian dinilai penting karena penumpukan barang dapat memicu persoalan kebersihan hingga potensi gangguan keamanan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Resmikan Pengangkatan 5.800 Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu

“Salam pemasyarakatan dan razia ini kami laksanakan sebagai bentuk deteksi dini. Tujuannya agar kamar hunian tetap tertata rapi, bersih, dan tidak menyimpan barang-barang yang berlebihan maupun berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban,” katanya.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala KPR Rutan Krui dengan melibatkan jajaran staf pengelolaan, staf pelayanan tahanan (yantah), regu pengamanan, serta staf KPR. Seluruh petugas bergerak terkoordinasi menyusuri kamar hunian WBP satu per satu.

Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan humanis serta disaksikan langsung oleh penghuni kamar, sehingga kegiatan berjalan lancar tanpa menimbulkan ketegangan.

“Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang berlebih yang disimpan oleh WBP. Barang-barang tersebut dinilai dapat menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kebersihan kamar, serta berpotensi menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban apabila tidak dikendalikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Truk Pengangkut Bantuan Bencana dari Lampung Barat Alami Kecelakaan di Bengkulu Utara

Ia menjelaskan bahwa pengamanan terhadap barang berlebih dilakukan semata-mata untuk kepentingan bersama.

Pihak rutan menegaskan tidak bermaksud membatasi secara berlebihan, melainkan menegakkan aturan demi terciptanya lingkungan hunian yang sehat dan aman bagi seluruh warga binaan.

“Kami memiliki ketentuan yang harus dipatuhi bersama. Untuk pakaian, misalnya, setiap warga binaan hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima potong baju dan lima potong celana. Aturan ini dibuat agar kamar hunian tidak penuh, mudah dijaga kebersihannya, dan tetap tertib,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPR juga menyampaikan pesan langsung kepada para WBP agar berperan aktif menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan rutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: