Pertengahan Agustus, Realisasi PBB Lampung Barat Baru 13,98 Persen

Pertengahan Agustus, Realisasi PBB Lampung Barat Baru 13,98 Persen

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Hingga Minggu (13/8/2023) realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat masih sedikit yaitu 13,98 persen atau Rp654.566.640,00 dari target Rp4.683.471.486,00.

“Sejauh ini realisasi PBB baru 13,98 persen. Jadi masih belum sampai 50 persen, sehingga kita berharap kepada camat, lurah dan peratin untuk lebih mengoptimalkan penagihan PBB,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (13/8/2023).

BACA JUGA:Faktor Ekonomi, 79 Warga Lampung Barat Berangkat ke Luar Negeri

Dikatakannya, adapun realisasi PBB-P2 per kecamatan yaitu Kecamatan Balik Bukit (13,30 %), Kecamatan Sukau (17,05%), Kecamatan Lumbok Seminung (16,51%), Kecamatan Sumberjaya (8,27%), Kecamatan Kebun Tebu (21,23%), Kecamatan Way Tenong (0,97%), Kecamatan Air Hitam (24,60%), Kecamatan Belalau (14.65%), Kecamatan Batu Ketulis (12,96%).

Lalu, Kecamatan Sekincau (4,91%), Kecamatan Pagar Dewa (19,94%), Kecamatan Batu Brak (7,69%), Kecamatan Suoh (0,06%), Kecamatan Bandar Negeri Suoh (0,05%) serta Kecamatan Gedung Surian (14,49%). 

BACA JUGA:Berikut Daftar Uang Kuno yang Jadi Buruan Kolektor dan Punya Nilai Jual Tinggi

Untuk Menara ditarget Rp189.351.304 (29,21%), PLTA Rp79.855.200 (100%), PLN ditarget Rp3.342.200 (0,00%), serta Lampung Hydro Energy Rp1.506.010 (0,00%) serta PT. Tiga Oregon Putra ditarget Rp57.176.676.00 (100%).

“Realisasi PBB untuk 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat masih dibawah 50 persen, sementara jatuh tempo pelunasan PBB paling lambat 30 September mendatang,” tegas dia.

BACA JUGA:Kyai Imam Syafi'i : Loyalitas Pagar Nusa Ditunjukan Kesetiaannya Kepada Para Kyai Nahdlatul Ulama

Terkait PBB ini, Okmal menghimbau kepada camat dan peratin serta lurah di Kabupaten Lampung Barat agar lebih mengoptimalkan lagi penagihan PBB-P2 tahun 2023, mengingat saat ini realisasinya masih sedikit. 

“Kita berharap sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, pajak telah lunas 100 persen, hal ini untuk menghindari denda 2 persen per bulan. Jadi camat, lurah dan peratin harus lebih mengoptimalkan lagi penagihan PBB ke objek pajak yang ada di wilayahnya masing masing,” tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: