Faktor Ekonomi, 79 Warga Lampung Barat Berangkat ke Luar Negeri

Faktor Ekonomi, 79 Warga Lampung Barat Berangkat ke Luar Negeri

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Bagian Sumber Daya Alam dan Tenaga Kerja mencatat hingga Minggu (13/8/2023), sudah ada 79 warga di kabupaten setempat yang mengurus rekomendasi untuk bekerja keluar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

“Dari bulan Januari hingga saat ini kita telah mengeluarkan rekomendasi untuk 79 orang yang ingin bekerja keluar negeri, jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun lalu,” ujar Kabag Sumber Daya Alam (SDA) dan Tenaga Kerja Setdakab Lambar Sri Wiyatmi, Minggu (13/8/2023).

BACA JUGA:Berikut Daftar Uang Kuno yang Jadi Buruan Kolektor dan Punya Nilai Jual Tinggi

Sri Wiyatmi mengungkapkan, sebanyak 79 orang yang ingin bekerja keluar negeri tersebut, tersebar di Kecamatan Air Hitam 7 orang, Kecamatan Balik Bukit 6 orang, Kecamatan Suoh 7 orang, Kecamatan Sekincau 4 orang, Kecamatan Pagar Dewa 9 orang, Kecamatan Sumberjaya 7 orang, serta Kecamatan Way Tenong 10 orang.

Lalu, Kecamatan Kebun Tebu 8 orang, Kecamatan Gedung Surian 8 orang, Kecamatan Lumbok Seminung 2 orang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh 7 orang, Kecamatan Batu Brak 2 orang dan Kecamatan Sukau 2 orang. 

BACA JUGA:Kyai Imam Syafi'i : Loyalitas Pagar Nusa Ditunjukan Kesetiaannya Kepada Para Kyai Nahdlatul Ulama

“Jadi 79 warga yang mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri itu berasal dari 13 kecamatan di Lampung Barat. Mayoritas warga yang bekerja keluar negeri adalah perempuan,” ujar dia.

Lanjut dia, alasan warga yang ingin bekerja keluar negeri tersebut karena faktor ekonomi dan ada juga yang mencari pengalaman.

BACA JUGA:Kompak, Masyarakat Heru Bersih-bersih Lingkungan Jelang HUT RI

“Rata rata yang meminta rekomendasi untuk bekerja keluar negeri itu usianya masih muda dan alasan mereka karena faktor ekonomi dan ada juga yang mencari pengalaman. Negara Taiwan menjadi tujuan favorit warga Lampung Barat bekerja ke luar negeri,” bebernya.

Lebih jauh Sri mengungkapkan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/120/PK.02.01/III/2023 tentang perubahan kesembilan belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru, ada 80 negara yang menjadi tujuan penempatan PMI. 

BACA JUGA:Sabar, Pendaftaran PPPK Lampung Barat Tunggu Juknis dari Panselnas

Masih kata dia, ke-80 negara yang menjadi tujuan penempatan PMI antara lain yaitu negara Singapura, Taiwan, Malaysia, Bosnia, Brunei Darussalam, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Denmark, Hongkong, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kerajaan Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Maladewa, Maroko, dan Mesir. 

“Sepanjang persyaratannya lengkap maka kita siap mengeluarkan surat rekomendasi untuk warga yang akan bekerja keluar negeri,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: