Sebulan Terakhir, Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan Tangkap 29 Pelaku Kejahatan

Sebulan Terakhir, Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan Tangkap 29 Pelaku Kejahatan

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, telah mengungkap sebanyak 29 Kasus Konvensional serta menangkap 29 orang sebagai tersangka selama kurun waktu bulan Juli 2023.

29 Kasus Konvensional ini meliputi 21 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan serta 7 kasus pencurian motor (curanmor).

Selain berhasil mengungkap kasus tersebut, Polresta Bandar Lampung, Polsek beserta jajaran juga berhasil menangkap 29 Orang tersangka.

Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., saat melakukan konferensi pers mengatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung serta jajaran dalam mengungkap kasus konvensional seperti curat, curas dan curanmor yang terjadi di wilayahnya.

BACA JUGA:Perdalam Pengetahuan Tentang ZIS dan SDM, Baznas Pesibar Bertandang ke Baznas Lambar

"Pengungkapan kasus curanmor, paling banyak ada di wilayah Polsek Sukarame sedangkan kasus curat di wilayah Polsek Kedaton," ungkap Kombes Pol Ino Harianto, Kamis 3 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Kombes Ino menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen dalam melakukan pengungkap setiap kasus yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung ini. 

“Selain Polsek Sukarame dan Kedaton, Polsek lainnya juga melakukan ungkap kasus, ada yang dua, ada yang satu, apabila terjadi di wilayah jajaran Polres atau Polsek ini wajib untuk diungkap, apapun ceritanya apapun alasannya, saya perintahkan semuanya wajib diungkap,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 9 unit sepeda motor, 7 unit handphone, 1 set kunci letter T, 2 buah tabung gas, 1 buah tas warna hitam, 2 unit Laptop dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000. 

BACA JUGA:Soal Armada Damkar Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemkab Lambar

“Ini sebenarnya merupakan tanggung jawab kami terkait pemeliharaan kamtibmas, Ketika hak masyarakat terganggu serta hak masyarakat dirampas, memang kewajiban untuk memberikan kepastian dan jaminan keamanan kepada masyarakat,” ungkap Kombes Ino.

Dari 29 orang tersangka yang ditangkap tersebut, ada beberapa orang memang merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan curanmor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: