Kepala Bappeda Lampung Utara Diperiksa Hingga 9 Jam
Kepala Bappeda Lampung Utara Andi Wijaya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri setempat--
BACA JUGA:Bawa Kabur Pelajar di Lamtim, Seorang Pemuda Dijemput Polisi
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap kegiatan konsultasi dan konstruksi yang ada di kantor inspektorat senilai Rp1,2 miliar.
"Ada tiga saksi yang kita panggil, Kepala Bappeda, Aw dan 2 orang ASN dari inspektorat, ANF dan MR. Khusus AW, selain tupoksi juga itu masalah mekanisme pada kegiatan tersebut," jelasnya.
Dijelaskannya pemanggilan itu akan dilakukan secara marathon guna memenuhi proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan konsultansi dan konstruksi di Inspektorat Lampura.
"Ini untuk percepatan proses penyidikan, kita laksanakan pemanggilan secara marathon. Insya Allah dilaksanakan setiap hari," urainya.
BACA JUGA:Dandim 0410/KBL Beri Arahan Anggota Persit KCK Cab XXX Dim 0410/KBL
Pihak Kejari bertekad akan mengungkap secara gamblang dalang dari kegiatan tersebut. Termasuk, orang yang paling bertanggung jawab.
"Ini kita lakukan sesuai SOP dan aturan yang ada. Serta tanpa mengurangi hal-hal yang menjadi urgensi, dan setelah ini akan dilakukan evaluasi melalui rapat. Termasuk mengundang tim auditor, yang akan menghitung kerugian," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: