Residivis Curanmor Dibekuk Usai Curi Dua Motor dan Ponsel Warga Langkapura

ZS ditangkap dua jam setelah mencuri, tiga rekannya masih dalam pengejaran--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang residivis berinisial ZS (31), warga Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, kembali dibekuk polisi setelah terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor dan dua ponsel milik warga setempat.
Ia diringkus oleh Tim Polsek Kemiling pada Minggu pagi, 1 Juni 2025, sekitar dua jam setelah kejadian berlangsung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa pencurian terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Cempaka, Langkapura, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial AWB kehilangan dua motor dan dua handphone.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan penyisiran di sekitar Langkapura. Motor milik korban berhasil ditemukan, dan ZS langsung diamankan,” ujar Kombes Pol Alfret, Senin (2 Juni 2025).
BACA JUGA:Dilibas Jepang 6-0, Tim Garuda Tetap Melaju ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dalam aksinya, ZS tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tiga rekannya berinisial HR, US, dan DN yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Peran ZS adalah sebagai pemantau situasi di lokasi kejadian, sementara ketiga rekannya masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pintu samping dan mengambil barang berharga.
“Kawanan ini memang sering beraksi menjelang subuh, menyasar rumah-rumah dengan keamanan lemah. Modusnya dengan merusak pintu samping, lalu membawa kabur barang berharga,” jelas Kombes Alfret.
ZS diketahui merupakan residivis dalam dua kasus berbeda. Ia pernah dipenjara pada 2016 karena pencurian kendaraan bermotor dan pada 2018 terjerat kasus narkotika.
BACA JUGA:Polda Lampung Periksa 8 Panitia Diksar Mahepel Unila, 3 Lainnya Berhalangan Hadir
“ZS mengaku telah beraksi di sejumlah rumah, ruko, dan minimarket di wilayah Kemiling dan Langkapura. Ia dikenal sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan,” tambah Kombes Alfret.
Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih, menambahkan bahwa saat ini baru ditemukan satu unit sepeda motor Vario dan satu handphone dari hasil kejahatan tersebut. Sementara satu unit Honda Beat dan satu ponsel lainnya masih dibawa kabur oleh tiga rekan ZS.
“Proses penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya masih terus berlangsung,” tegas Iptu Ratih.
Atas perbuatannya, ZS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: