Bawa Kabur Pelajar di Lamtim, Seorang Pemuda Dijemput Polisi
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang pemuda, yang diduga membawa kabur pelajar.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Senin 31 Juli 2023, menjelaskan bahwa inisial pemuda yang menjadi tersangka adalah ES (22) warga Kecamatan Mataram Baru.
BACA JUGA:Dandim 0410/KBL Beri Arahan Anggota Persit KCK Cab XXX Dim 0410/KBL
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga telah membawa kabur seorang AL (14) pelajar SMA warga Kecamatan Way Jepara.
Diduga tersangka mengawalinya aksinya dengan cara menjemput korban di sekolahnya, kemudian membawanya ke wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Disbunnak Lampung Utara Punya 500 Dosis Vaksin Rabies, Untuk Hewan Liar dan Peliharan
"Korban diduga dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka," terangnya.
Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara yang menerima laporan dari orang tua korban, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, yang berada dalam 1 rumah, di kawasan Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ikut Bersih-bersih di Pulau Pasaran, Ikram Afro : Semoga Jadi Pelajaran untuk Masyarakat
"Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Way Jepara, dan korban sudah diserahkan kepada orangtuanya," pungkas Kapolsek Way Jepara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: