Pemkab Lampung Barat Ajukan Permohonan Hibah Tanah dan Gedung Eks Mapolsek Balik Bukit ke Polda Lampung

Pemkab Lampung Barat Ajukan Permohonan Hibah Tanah dan Gedung Eks Mapolsek Balik Bukit ke Polda Lampung

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah mengajukan permohonan hibah tanah dan bangunan gedung eks Mapolsek Balik Bukit kepada Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Barat.

“Surat permohonan hibah tanah dan bangunan gedung eks Mapolsek Balik Bukit tersebut telah kita sampaikan kepada Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Barat, dan saat ini masih dikaji oleh Polda Lampung,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (30/7/2023).

BACA JUGA:42 Pekon di Lampung Barat Ajukan Usulan Pencairan DD Tahap II

Menurut Okmal, latar belakang diajukannya permohonan hibah tanah dan bangunan gedung eks Mapolsek Balik Bukit tersebut dikarenakan sehubungan dengan telah berpindahnya Mapolsek Balik Bukit pada tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang telah dihibahkan dengan berita acara surat terima hibah tanggal 19 Maret tahun 2013. 

Mengingat gedung bangunan eks Mapolsek Balik Bukit tersebut memiliki nilai historis yang akan ditetapkan sebagai salah satu Cagar Budaya di Kabupaten Lampung Barat.

BACA JUGA:Jaga Ketersediaan LPG di Lampung, Dinas ESDM Lampung Bersinergi dengan Pertamina

Maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengajukan permohonan agar tanah dan bangunan eks Mapolsek Balik Bukit tersebut dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Lanjut dia, pemindahtanganan tanah dan bangunan gedung eks Mapolsek Balik Bukit tersebut ke Pemerintah Kabupaten Lampung barat akan dipergunakan dan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya agar pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaannya dapat lebih optimal.

BACA JUGA:Kungfu dan Karate Bukan dari China ataupun Jepang, Tapi dari India Selatan

“Jadi lokasi tanah dan bangunan gedung eks Polsek Balik Bukit ini berada di tengah kota dan tidak dilakukan pemeliharaan oleh mereka, sehingga pemerintah daerah mengajukan permohonan ke Polda agar tanah dan gedung bangunan itu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam rangka penataan Kota Liwa. Kita berharap permohonan yang diajukan ke Polda tersebut dapat direalisasikan oleh Polda Lampung,” harap Okmal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: