Hingga Triwulan II, Pendapatan Samsat Liwa Terealisasi 56 Persen

Hingga Triwulan II, Pendapatan Samsat Liwa Terealisasi 56 Persen

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat Riyadi Amron--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Realisasi pendapatan UPTD Wilayah XIV atau Samsat Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) hingga triwulan II atau Juni tahun 2023 telah terealisasi 56 persen atau sekitar Rp9 miliar dari target pendapatan tahun 2023 sebesar Rp18,5 miliar lebih.

“Hingga Juni 2023 untuk pendapatan Samsat Liwa telah terealisasi 56 persen, dan kita optimis pendapatan tahun ini akan tercapai target sebelum akhir tahun 2023,” ungkap Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat Riyadi Amron, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA:Antisipasi El Nino, DTPH Lampung Barat Usulkan Bantuan Benih Padi

Dijelaskannya, realisasi pendapatan sebesar Rp9 miliar itu bersumber dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kata dia, untuk BBNKB ada kendala di keringanan, yaitu diskon 50-70 persen sehingga itu tidak ada pungutan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Lahan Pemkab Pesisir Barat Untuk Lokasi Tambak Udang Segera Dikerjakan

“Untuk BBNKB ini telah dibahas di rapat jadi ada kemungkinan realisasi nya tidak mencapai 100% karena ada keringanan dari mulai April-September,” kata dia.

Dikatakan Riyadi, tahun ini ada program keringanan PKB dan BBNKB. Untuk keuntungan program keringanan PKB yaitu bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN II) dan bebas BBN mutasi masuk luar dan dalam Provinsi Lampung, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), diskon 50 % hingga 70% pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 3, 4 dan 5 serta penghapusan denda tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). 

BACA JUGA:Sukseskan Implementasi Kurikulum Merdeka, Disdikbud Lampung Barat dan K3S Gelar ‘In House Training’

“Program keringanan ini berlaku dari bulan April hingga September tahun 2023) di Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung,” ujar dia.

Lanjut dia, untuk pendaftaran online dan info pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi keringanan.lampungprov.go.id. 

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Mulai Melaksanakan PEKPPP Tahun 2023

“Ayo segera daftarkan kendaraan anda sebelum dilakukan penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, untuk tahun 2022 lalu, pendapatan Samsat ditarget sebesar Rp15,5 miliar lebih yang meliputi pelayanan Samsat Induk Rp13,5 miliar dan Samsat Keliling (Samling) Rp2,8 miliar namun hingga akhir tahun 2022 telah terealisasi 100 persen. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: