Lahan Pemkab Pesisir Barat Untuk Lokasi Tambak Udang Segera Dikerjakan

Lahan Pemkab Pesisir Barat Untuk Lokasi Tambak Udang Segera Dikerjakan

Ilustrasi tambak udang--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perusahaan dari PT.Alam Biru Laut yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam pemanfaatan lahan milik Pemkab di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, untuk dijadikan lokasi tambak udang, dalam waktu dekat rencananya pihak perusahaan mulai mengerjakan lokasi lahan itu untuk tambak udang.

Kabid Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan, Alex Senandar, S.STPi., mendampingi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan, sebelumnya pihak perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan Pemkab itu sudah melakukan pengukuran lahan, dan kegiatan lainnya. 

Bahkan, dalam waktu dekat akan segera menurunkan alat berat dan memulai mengerjakan pembuatan kolam tambak udang tersebut.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga dalam pengerjaan pembuatan kolam tambak udang maupun kegiatan lainnya di lokasi lahan Pemkab tersebut berjalan lancar,” katanya, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA:Sukseskan Implementasi Kurikulum Merdeka, Disdikbud Lampung Barat dan K3S Gelar ‘In House Training’

Dijelaskannya, dalam pembuatan kolam tambak udang itu rencananya dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan. 

Untuk tahap pertama ini akan dibuat sebanyak 25 kolam, sedangkan tahap selanjutnya nanti sesuai dari pihak perusahaan. 

Sedangkan, untuk lokasi lahan milik Pemkab Pesbar yang ada di Pekon Kota Jawa itu keseluruhan mencapai 33 hektar, dari luasan tersebut yang dikelola oleh pihak perusahaan itu seluas 20 hektar.

“Dalam kesepakatan kerjasama sebelumnya itu pihak perusahaan juga diharapkan untuk dapat melakukan penanaman mangrove di sekitar pantai tersebut sebagai upaya pencegahan abrasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Mulai Melaksanakan PEKPPP Tahun 2023

Masih kata dia, dalam waktu dekat tim pengawas dari Dinas Perikanan Pesbar rencananya juga akan melakukan monitoring ataupun peninjauan ke lokasi lahan untuk tambak udang tersebut. 

Sementara itu, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya terkait dengan pengelolaan lahan Pemkab untuk lokasi tambak udang itu tentu dari pihak perusahaan ada kontribusinya untuk Pemkab setempat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perusahaan wajib memenuhi kontribusi tetap setiap tahunnya sampai dengan batas perjanjian kontrak berakhir yakni selama 15 tahun kedepan yang telah dimulai di 2023 ini,” katanya.

Ditambahkannya, untuk tahun 2023 ini pihak perusahaan juga telah merealisasikan kontribusi tetap sebesar Rp125 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: