Pemkab Pesbar Mulai Melaksanakan PEKPPP Tahun 2023

Pemkab Pesbar Mulai Melaksanakan PEKPPP Tahun 2023

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun anggaran 2023 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab setempat.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, M. Maruf, S.P., mengatakan, pelaksanaan PEKPPP itu salah satunya merupakan upaya Pemerintah Pusat dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Seperti di Kabupaten Pesbar.

“Pelaksanaan PEKPPP itu sudah mulai dilaksanakan oleh Pemkab Pesbar, seperti yang digelar hari ini (kemarin-red) yakni di Dinas Sosial dan Rumah Sakit KH.M.Thohir,” katanya, Rabu 26 Juli 2023.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PEKPPP, Pemkab sudah menurunkan tim evaluator pelaksanaan PEKPPP secara mandiri. 

BACA JUGA:Ditarget Rp247 Juta Lebih, PBB Batu Ketulis Baru Dilunasi Dua Pekon

Untuk diketahui bahwa PEKPPP mandiri merupakan kegiatan yang melibatkan instansi sebagai evaluator. 

Dimana tujuan utamanya adalah memperluas pelaksanaan PEKPPP pada keseluruhan ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang, jasa dan administratif.

“Diharapkan dengan dilakukannya PEKPPP mandiri dapat diperoleh informasi yang lebih lengkap atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari instansi yang dievaluasi,” jelasnya.

Dijelaskannya, PEKPPP mandiri tersebut juga terdiri dari tiga tahapan yakni pra evaluasi, pembinaan, dan pelaksanaan evaluasi. 

BACA JUGA:Camat Batu Ketulis Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Sumberejo

Untuk di Kabupaten seperti di Pesbar ini dalam evaluasi layanan itu antara lain layanan distribusi bantuan sosial pada Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah, serta Kecamatan. 

Karena itu, dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan PEKPPP yang mulai dilaksanakan ini untuk memastikan lima indikator pelayanan publik dilaksanakan oleh satker yang menjadi lokus.

“Lima indikator itu yakni standar pelayanan publik, sarana dan prasarana, pengaduan. Kemudian, inovasi pada pelayanan, serta profesionalisme SDM. Semua indikator itu sudah di input di link Kemenpan-RB. Karena itu, monev yang dilakukan ini memastikan evidence dokumen yang telah diupload sesuai dengan kondisi lokus yang dinilai,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: