Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mencairkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) per tanggal 10 Juni 2025. 

Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. 

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan regulasi teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA:Breaking News! Kebakaran Landa Rumah Warga di Tanjung Raya Sukau

BACA JUGA:Bukit Tenau: Oase Sunyi di Balik Perbukitan Sumba Timur

Total anggaran yang dialokasikan untuk Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemprov Lampung mencapai Rp118,7 miliar. 

Dana ini ditujukan untuk 12.830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, menyampaikan harapannya agar gaji ke-13 dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.

"Pendidikan adalah investasi masa depan. Kami ingin memastikan anak-anak di Lampung memiliki akses pendidikan yang layak. Mari bersama wujudkan Lampung Maju lewat generasi yang cerdas dan berkarakter," ujar Gubernur Mirza, Selasa 10 Juni 2025.

BACA JUGA:Honda BR-V vs Honda HR-V,Siapa Jawara SUV Kompak

BACA JUGA:Tari Ambarang: Ekspresi Budaya dan Kreativitas Masyarakat Jawa Timur

Pencairan Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan usulan perangkat daerah yang telah melalui proses verifikasi. 

Setelah diverifikasi oleh BPKAD, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: