Gagal Rampok Agen BRILink, Pria Asal Way Tuba Diciduk Polisi

Gagal Rampok Agen BRILink, Pria Asal Way Tuba Diciduk Polisi

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku percobaan curas (pencurian dengan kekerasan) di salah satu ruko agen BRILink, di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Jum’at 21 Juli 2023.

Tersangka inisial HE (29) berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 06 Juli 2023 sekitar pukul 07.50 WIB telah terjadi percobaan curas di ruko Agen BRILink di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 

Berawal saat Novy (19) sedang bekerja di Agen Brilink, kemudian datang seorang pria yang menggunakan masker dan topi tiba-tiba langsung masuk ke dalam ruko Agen BRILink tersebut.

BACA JUGA:Pengajian Bulanan MTBM Ciptawaras Dibalut Doa Syukur Tahun Baru Islam

Kemudian pria tersebut hendak mengambil handphone yang sedang digunakan oleh Novy dan uang yang ada di BRILink, lalu laki-laki tersebut memegang tangan korban dan memiting kepala korban, namun korban berhasil melepaskan pitingan pelaku.

Karena merasa terancam lalu korban berteriak, sehingga pelaku lari keluar dari ruko Agen BRILink dan berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor merk Honda BeAT warna merah putih. 

Atas kejadian tersebut tidak ada kerugian materiil namun korban mengalami trauma dalam melakukan pekerjaan. Kemudian Novy melaporkan hal tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut Aparat Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan Tersangka di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan .

BACA JUGA:Mantab.. !! Ini Konsep Kecamatan Gedung Surian Semarakkan HUT RI Ke 78

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Jaket warna abu-abu, celana panjang jeans merk levis warna biru, tas ransel, topi, baju kaos , masker, sepatu kulit warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.

“Jika perbuatan tersangka terbukti dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 Jo 53 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni sembilan tahun penjara atau lebih,” ungkap Kompol Yudi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: