DPRD Bandar Lampung Dukung PSEL Bakung, Asal Tak Sekadar Wacana

DPRD Bandar Lampung Dukung PSEL Bakung, Asal Tak Sekadar Wacana

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menanggapi langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang merancang solusi jangka panjang pengelolaan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya yang direncanakan berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

Program ini diproyeksikan menjadi jawaban atas meningkatnya tekanan volume sampah di TPA Bakung sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif. 

Rencana tersebut pun mulai menyita perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang memiliki fokus kerja pada sektor infrastruktur dan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyatakan secara prinsip pihaknya tidak menutup mata terhadap gagasan tersebut, selama implementasinya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan daerah.

BACA JUGA:Diduga Serobot Jalur, Truk Hantam Avanza di Way Suluh

“Kalau memang itu baik untuk Pemerintah Kota dan masyarakat Bandar Lampung, ya harus diteruskan,” ujar Yuhadi.

Kendati memberi dukungan normatif, Yuhadi mengingatkan agar rencana pembangunan PSEL tidak berhenti sebagai wacana tanpa dasar perencanaan yang matang. 

Ia menilai proyek berskala besar semestinya diawali dengan kajian teknis dan studi kelayakan yang komprehensif.

“Yang penting jangan cuma wacana. Harus ada kajian, feasibility study, survei kelayakan, dan kajian-kajian lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Aprozi Alam Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Lampung Utara

Selain aspek teknis, Yuhadi juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini DPRD tengah membahas sejumlah peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah dan limbah.

“Kan sudah ada Perda Pengelolaan Sampah di Komisi III dan Perda Pengelolaan Air Limbah yang sedang dibahas di Bapemperda. Mungkin nanti pengaturan soal ini akan diatur di dalamnya,” jelas Yuhadi.

Menurutnya, keberadaan payung hukum yang kuat akan menjadi fondasi penting jika proyek PSEL Lampung Raya benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat.

Menanggapi potensi keterlibatan pihak swasta, Yuhadi menegaskan DPRD tidak mempersoalkan masuknya investor selama orientasi pembangunan tetap mengedepankan kemaslahatan warga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: