ASN Turut Ramaikan Senam Bersama Relawan Calon Presiden di Way Tenong
--
Kemudian, Pemerintah Provinsi melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1945/01/2023 tentang Pembinaan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 800/760/IV.04/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
BACA JUGA:Trik Ampuh Mengatasi Jerawat Secara Alami Agar Kulit Lebih Sehat
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/206/KPTS/IV.04/2023 Tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengawasan Internal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.
"Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas dan dilarang untuk berpolitik menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang,” kata Nukman.
Lanjut dia, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Jika terdapat ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku silahkan laporkan kepada pihak APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat,” pungkas dia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: