117 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Usulan Pencairan DD Tahap II

117 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Usulan Pencairan DD Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nampaknya 117 pekon di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terkesan lambat dalam menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023. 

Pasalnya, sesuai dengan deadline dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Pekon (DPMP) bahwa pengajuan usulan paling lambat hari ini, Selasa (18 Juli 2023) namun ternyata dari 131 pekon di Lambar, baru 14 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan DD tahap II.

“Sesuai dengan surat yang kita kirimkan ke seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat bahwa pengajuan usulan pencairan DD tahap II paling lambat tanggal 18 Juli 2023, namun ternyata hingga kini masih banyak pekon yang belum mengajukan usulan,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Selasa 18 Juli 2023.

Terkait hal itu, kata Fauzan, pihaknya kembali mengingatkan 15 camat di Kabupaten Lambar untuk memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap II tahun 2023 kepada DPMP.

BACA JUGA:MPLS SMAN 1 Sumber Jaya, Polisi Sampaikan 4 Hal yang Wajib Dihindari Siswa

“Para camat agar mengimbau peratin supaya secepatnya mengajukan usulan pencairan DD tahap II,” imbuhnya. 

Menurut Fauzan, dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor 414/025/III.13/2023 kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.

Di dalam surat itu agar para camat memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Mandiri, tahap III untuk Pekon Reguler, laporan stunting tahun anggaran 2022 dan LRA DD tahap I tahun anggaran 2023, tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II, 40 % untuk Pekon Mandiri dan 40 % untuk Pekon Reguler.

BACA JUGA:Pupuk Kebersamaan dan Kekompakan, Kelurahan Enggal Galakkan Gotong-royong

Lanjut Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. 

Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri.  

“Jika usulan dari pekon telah masuk maka akan kita lakukan verifikasi dan jika dinyatakan lengkap maka akan kita rekomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: