MPLS SMAN 1 Sumber Jaya, Polisi Sampaikan 4 Hal yang Wajib Dihindari Siswa

MPLS SMAN 1 Sumber Jaya, Polisi Sampaikan 4 Hal yang Wajib Dihindari Siswa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selasa 18 Juli 2023 atau hari kedua Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Siswa baru SMA Negeri 1 Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), tim pemateri personil Polsek Sumber Jaya, sosialisasi tentang pendidikan anti narkoba, pencegahan kenakalan remaja, pornografi dan tata tertib berlalu lintas. 

Dalam sosialisasi itu personil Polsek Sumber Jaya yang hadiri Kegiatan dihadiri oleh Panit I Intelkam Polsek Sumber Jaya Ipda Fadhli. AR, Kasium Polsek Sumber Jaya Aipda Alek Purnama, Kanit Lantas Aipda Jefri, Anggota Lantas Aipda Novintues, Anggota Lantas Bripka Eko Hadi dan disambut langsung Kepala sekolah SMAN 1 Sumber Jaya Satarudin, M.Pd, serta seluruh siswa baru. 

Panit I Intelkam Polsek Sumber Jaya Ipda Fadhli. AR, mendampingi Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., mengetahui Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengatakan, remaja merupakan generasi yang sangat rentan terpengaruh dengan hal-hal yang membahayakan dan berpotensi merusak masa depan. 

Oleh sebab itu, perlunya upaya pencegahan, pengawasan dan pembinaan yang rutin dari berbagai kini baik di lingkup keluarga maupun sekolah. 

BACA JUGA:Pupuk Kebersamaan dan Kekompakan, Kelurahan Enggal Galakkan Gotong-royong

Seperti Narkoba adalah zat - zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukan kedalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisab dan sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.

Dimana sekarang ini Narkoba terdiri dari beberapa jenis yaitu Shabu, Ganja, Ekstasi, Heroin, Tembakau Sintetis, Morphine, Pil Koplo dan lain sebagainya. 

Undang - undang yang mengatur tentang Narkoba yaitu Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Narkoba dalam penggunaan yang tidak diawasi dapat menimbulkan dampak negatif. Salah satu cara agar bahaya tersebut tidak meluas dampaknya, maka perlu program pencegahan terutama di sekolah. Pencegahan tersebut dapat melalui peran orang tua, guru dan pemangku kebijakan sebagai bagian dari masyarakat," terangnya. 

BACA JUGA:Hadiri Festival Hutan, Edi Novial Ajak Lestarikan Hutan Untuk Sejahterakan Petani HKm

Karena itu peran guru dibagi dalam empat yakni sebagai pendidik, penasehat, pembimbing dan lebih utama lagi sebagai problem solver. 

Peran guru ini tentu tidak akan memiliki kekuatan jika tidak didukung oleh peran sekolah.

"Diharapkan agar upaya pencegahan tersebut dapat diikuti oleh semua unsur yang ada di sekolah sebagai salah satu usaha untuk mencegah rusaknya anak bangsa melalui Narkoba," tandas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: