Pemkab Lampung Barat Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1000 Warganya

Pemkab Lampung Barat Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1000 Warganya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat (Lambar) tahun ini menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1000 warganya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, jumlah warga  pekerja rentan yang ditanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000 orang. 

Data pekerja rentang yang menerima bantuan pada tahun 2023 ini adalah berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan terhadap rumah tangga miskin ekstrim desil 1 di pekon lokus prioritas penanganan kemiskinan ekstrem pada tahun anggaran 2023.  

“Pada tahun 2023 ini  sebanyak 1.000 penerima bantuan perlindungan program jaminan kesehatan ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan dengan kategori rumah tangga miskin ekstrem yang berprofesi sebagai petani, berusia 17-65 tahun dan berpendidikan sekolah dasar,” ungkap Okmal, Senin 17 Juli 2023.

BACA JUGA:Penipuan Gas LPG Kembali Makan Korban, Kali Ini Catut Nama Peratin Way Petai

Dijelaskannya, anggaran yang ditanggung pemerintah daerah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1000 orang yaitu jaminan kecelakaan kerja pekerja rentan sebesar Rp89.604.000 dan jaminan kematian pekerja rentan Rp111.996.000. 

“Jadi total dana iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk warga pekerja rentan yang dianggarkan pemerintah daerah tahun ini sebesar Rp201.600.000,” kata dia seraya menambahkan, dengan dianggarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu para pekerja rentan. 

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto mengungkapkan,  total Coverage pekerja di Kabupaten Lampung Barat sampai dengan Juni 2023 sebesar 22,41%, semesta pekerja sebesar 92.913, jumlah pekerja terlindungi 22.680.

“Coverage PU sudah 96,92%, kami mengapresiasi komitmen kepesertaan Non-ASN Lampung Barat yang sudah mendaftarkan 100% non-ASN yang sesuai SK Bupati sebanyak 540 tenaga kerja,” ungkap Adi. 

BACA JUGA:Sebelum Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Lampung Barat Laksanakan Ibadah Arbain

Masih kata dia, di sisi lain BPU 10,02%. Kegiatan perlindungan 1000 pekerja rentan ini untuk meningkatkan coverage di sektor BPU. 

Kriteria yang menjadi sasaran adalah petani dengan pendidikan rendah di 25 pekon yang masuk dalam lokus sasaran pengentasan kemiskinan, selaras dengan program Bappeda. 

Selain itu, lanjut Adi, sudah terbit juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBPekon, dimana didalamnya tercantum kebijakan 1 pekon minimal 10 pekerja rentan. 

Artinya kalau seluruh pekon sudah mendaftarkan, 1.310 pekerja terlindungi dan meningkatkan Coverage.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: