Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan: Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan: Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus membuktikan komitmennya dalam meningkatkan inklusi keuangan dan perlindungan sosial bagi masyarakat. 

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, BRI menghadirkan program Kebut Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di AgenBRILink 2024, yang memberikan penghargaan kepada agen terbaik dalam memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal.

AgenBRILink bukan hanya perpanjangan tangan BRI dalam layanan keuangan, tetapi juga motor utama dalam memperkenalkan perlindungan sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

Dengan jaringan yang mencakup lebih dari 80% desa di Indonesia, AgenBRILink mampu menjangkau para pekerja informal yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan dan jaminan sosial.

Salah satu contoh nyata keberhasilan program ini adalah pencapaian luar biasa Narsun, AgenBRILink dari BRILIANT COMMUNICA. 

Ia berhasil mendaftarkan 7.215 pekerja BPU sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebuah angka yang mengesankan dan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. 

Atas pencapaiannya, Narsun dianugerahi Grand Prize berupa mobil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya.

Senior Executive Vice President (SEVP) BRI, Muhammad Candra Utama, menegaskan bahwa AgenBRILink bukan hanya alat transaksi keuangan, melainkan juga solusi bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak masyarakat yang memiliki jaring pengaman dari risiko pekerjaan.

Keberhasilan Narsun tidak hanya sekadar angka pendaftaran yang tinggi, tetapi juga menunjukkan bahwa edukasi dan pendekatan proaktif mampu mengubah pola pikir masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial. 

Dengan metode jemput bola, Narsun aktif mengedukasi pekerja informal melalui perangkat desa dan komunitas setempat. 

Ia memberikan pemahaman mengenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga lebih banyak pekerja yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial.

JKK memberikan perlindungan terhadap biaya pengobatan dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. 

JKM memberikan manfaat finansial bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia, sedangkan JHT membantu pekerja mempersiapkan masa depan dengan tabungan hari tua yang aman dan stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: