Bandar Narkotika Dibekuk Anggota Polres Tulang Bawang di Gedung Aji Baru

Bandar Narkotika Dibekuk Anggota Polres Tulang Bawang di Gedung Aji Baru

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Senin 3 Juli 2023 kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Jaya," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu 5 Juli 2023.

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, pipet, kotak kecil warna hitam, dan kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Tugas Babinsa di Wilayah, Kodim KBL Adakan Katpuan Digitalisasi

Menurutnya, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.

Informasi yang didapat bahwa, bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. 

“Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak," ungkapnya. 

BACA JUGA:Wagub Lampung Nunik Buka Pembinaan Berkelanjutan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika yang ditangkap oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkas AKP Aris. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: