Bandar Sabu Menghilang Setelah Divonis Tujuh Tahun Penjara, Kok Bisa?

Bandar Sabu Menghilang Setelah Divonis Tujuh Tahun Penjara, Kok Bisa?

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saleh, bandar sabu yang divonis penjara tujuh tahun oleh Mahkamah Agung (MA), kini tidak diketahui keberadaannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menetapkan Saleh di dalam daftar pencarian orang (DPO).

Badan Narkotika Nasional, kepolisian, hingga TNI dimintai bantuan untuk memburu orang tersebut.

"Jika ada informasi diharapkan segera menginformasikan agar bisa segera mungkin dilakukan penangkapan serta eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Kepala Kejari Palangkaraya Andi Murji Machfud.

BACA JUGA:Berikut Daftar Obat Alami Mengatasi Diabetes, Mudah Dicari

Saleh yang terlibat dalam kasus kepemilikan 200 gram sabu-sabu sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu. 

Mahkamah Agung lantas menjatuhkan Vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp 1 miliar untuk Saleh.

"Kami cari dan memang awalnya Saleh tersebut, divonis bebas sehingga berada di luar. Yang mana bukan melarikan diri, tetapi dia tidak taat melaksanakan putusan pengadilan karenanya saat ini kami sedang mencari bersangkutan ini. Pada intinya bersangkutan ini kami nyatakan DPO sampai hari ini dan masih melakukan pengejaran," ucapnya.

BACA JUGA:Bahasa Lampung Terancam Punah Bukan Isapan Jempol Belaka

Andi mengaku sempat dapat informasi tentang keberadaan Saleh, namun bandar sabu itu belum berhasil ditangkap.

"Masih kami terus melakukan pengejaran dan saya juga selalu mendapatkan informasi, makanya terus berupaya untuk melakukan penangkapan," sebut Andi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: