Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung
--
BACA JUGA:Semua Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup Selama Idul Adha
Namun demikian, jelasnya, proporsi realisasi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur pendapatan Tahun 2022 mencapai 53,19% atau meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 43,11%.
Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan yang salah satunya melalui kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi SIGNAL (samsat digital nasional) dan e-Samdes (elektronik samsat desa).
Pada sisi Belanja Daerah yang terealisasi sebesar 95,49%, Fahrizal menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memangkas selisih antara belanja modal dengan belanja operasional.
"Upaya yang sudah dilakukan diantaranya dengan memangkas kegiatan perjalanan dinas, rapat maupun kegiatan yang sifatnya tidak urgent sehingga Pemerintah Provinsi Lampung bisa fokus pada program-program unggulan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas Hingga C3, Polres Pesisir Barat Optimalkan Kegiatan 3P
Terkait sisa lebih perhitungan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp.292 miliar, Fahrizal mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan SiLPA daerah terbentuk antara lain karena adanya pelampauan terhadap target pendapatan dan adanya penghematan belanja.
Ia melanjutkan, secara umum Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya-upaya yang maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran belanja, hal ini tercermin dengan tercapainya kinerja Pemerintah Provinsi Lampung melalui program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Fahrizal menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melibatkan segala pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi APBD, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan yang berjalan.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan media untuk masyarakat guna menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan saran melalui Call Center aktif 24 jam Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811-790-5000 (whatsapp, SMS dan Telepon) dan juga dapat melalui layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada website berikut: www.lampung.lapor.go.id .
BACA JUGA:DP2KBP3A dan LPAI Lambar Kunjungi Anak Korban Pencabulan Adi Pajar Bulan
Kemudian terkait dana pemerintah pusat sebesar Rp800 miliar yang merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Fahrizal menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini di Provinsi Lampung dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Kementerian PUPR.
"Dana sebesar Rp800 miliar tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk menangani jalan status provinsi, namun juga untuk menangani ruas-ruas jalan status kabupaten yang ada di Provinsi Lampung," ujarnya.
Terhadap penanganan jalan daerah melalui dana inpres, Fahrizal mengatakan terdapat 2 dari 14 ruas jalan prioritas provinsi yang akan ditangani melalui dana inpres dan direncanakan penanganannya akan tuntas sepanjang 2 ruas jalan tersebut.
Sebagai Informasi, pada akhir tahun 2022, kondisi kemantapan jalan provinsi telah mencapai angka 76,850% di atas target kemantapan jalan yg ditetapkan dalam RPJMD sebesar 76% dan diatas target RPJMN untuk jalan provinsi sebesar 73% di akhir tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: