Semua Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup Selama Idul Adha

Semua Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup Selama Idul Adha

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota BANDAR LAMPUNG mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk ditutup selama Idul Adha 2023.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung nomor 4351/1106/111.20/2023 tentang himbauan penutupan sementara tempat hiburan selama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

"Penutupan sementara akan berlangsung sejak H-1 hingga H+1 yang mana mulai pada tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023. Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang memang bersifat keagamaan hari raya Idul Adha 1444 H," ujar Dirmansyah, Selasa, 27 Juni 2023.

Dirmansyah mengatakan bahwa Dinas Pariwisata bakal melakukan monitoring dengan instansi vertikal pada  H-1 sampai H+1 Idul Adha 1444 H.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas Hingga C3, Polres Pesisir Barat Optimalkan Kegiatan 3P

Adapun THM yang dimaksud yakni seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.

"Kami bakal melakukan pengawasan dalam tiga hari, dari H-1 sampai H+1 Idul Adha 1444 Hijriah,” ujarnya.

Ia mengaku telah memberikan surat edaran tersebut  ke seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandar Lampung.

Terdapat sanksi yang diberikan jika para pelaku usaha THM kedapatan melanggar kebijakan penutupan tersebut.

BACA JUGA:DP2KBP3A dan LPAI Lambar Kunjungi Anak Korban Pencabulan Adi Pajar Bulan

"Apabila ada pelanggaran akan ada sanksi pidana sesuai Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: