Pensiunan PNS Bakal Dapat Tambahan Dana Rp 4 Juta, Begini Aturannya
Ilustrasi-unsplash.com-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kebijakan terbaru telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pensiunan PNS yang akan menerima tambahan dana di luar gaji pokok mereka.
Peraturan ini diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang besaran manfaat tabungan bagi para pensiunan saat masa tua.
Pemberlakuan kebijakan penambahan dana di luar gaji pokok ini telah ditetapkan oleh Pemerintah sejak 1 April 2023.
Menurut aturan terbaru tersebut, para pensiunan PNS akan menerima tambahan dana sebesar Rp 4 juta di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
BACA JUGA:HORE!! 2 Tunjangan Guru PNS-PPPK Cair Jelang Idul Adha
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda atau Duda.
Dengan demikian, para pensiunan PNS akan menerima gaji pokok sesuai dengan golongan terakhir mereka, termasuk menerima tunjangan lainnya.
Ini juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencairan gaji ke 13 dan komponen tunjangan untuk PNS dan pensiunan.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang ditetapkan:
BACA JUGA:Apa Penyebab Kesemutan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
1. Pensiunan PNS golongan I dengan rincian gaji pokok antara Rp 1.560.000 hingga Rp 2.686.000.
2. Pensiunan PNS golongan II dengan rincian gaji pokok antara Rp 1.560.000 hingga Rp 2.865.000.
3. Pensiunan PNS golongan III dengan rincian gaji pokok mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 3.597.000.
4. Pensiunan PNS golongan IV dengan rincian gaji pokok mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 4.425.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: