Siap-Siap! Tahun Ini Kuota PPPK Guru di Pesisir Barat Capai 350 Orang
Ilustrasi PPPK--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah menerima informasi dari Kemendikbud Ristek terkait kuota formasi Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023.
Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemendikbud Ristek terkait perekrutan PPPK formasi guru tahun 2023, dan tahun ini sudah ditetapkan sebanyak 350 formasi.
BACA JUGA:PNS dan Pensiunan Dapat Tunjangan Jelang Idul Adha, Cek Rekening Sekarang!
“Kita mendapatkan kuota 350 formasi PPPK guru tahun ini, jumlah itu mampu memenuhi kebutuhan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikbud Pesbar,” kata dia.
Dijelaskannya, hingga kini Kabupaten Pesbar masih kekurangan guru dengan status ASN.
BACA JUGA:Soal Kekosongan Jabatan Dinas ESDM, Ini Kata Sekdaprov Lampung
Meski begitu kekurangan tersebut tidak terlalu banyak lagi.
Karena dalam beberapa tahun terakhir ada penambahan guru dengan status ASN tersebut.
BACA JUGA:Ibadah Haji ‘Nyeleneh’ Ala Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang : Tak Perlu ke Mekkah
“Kita sudah dua kali melaksanakan perekrutan PPPK guru itu, sehingga kekurangan guru ASN kita selama ini sudah mulai terpenuhi, saat ini kekurangan guru ASN itu sekitar 300 orang,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan perekrutan PPPK tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
BACA JUGA:Pemkab Pesbar Ajukan Kebutuhan PPPK Guru dan Nakes
“Pelaksanaan seleksi PPPK itu nantinya tetap melalui BKPSDM, sehingga nantinya kita tinggal menunggu hasil dari pelaksanaan seleksi tersebut,” terangnya.
Pihaknya berharap, dengan terus bertambahnya guru yang berstatus sebagai ASN, pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Pesbar semakin baik lagi kedepannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: