BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan Amal Sosial Rp27 Juta, Jangan Tertipu!
--
Sesuai amanah undang-undang, BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: