Inspektorat Lampung Barat Tangani Enam Kasus Perceraian ASN

Inspektorat Lampung Barat Tangani Enam Kasus Perceraian ASN

Inspektur Lambar Ir. Sudarto, M.M--

Menurut dia, kasus perceraian ini tidak mudah bagi pegawai yang berstatus ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi.

“Jadi ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Soal Konflik Lahan, PTPN 7 Way Berulu Tolak Ukur Ulang HGU

Sudarto berharap kepada ASN di Kabupaten Lampung Barat agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: