Keputusan Menteri Agama Soal Idul Adha Bakal Disampaikan ke Pemkab Pesisir Barat

Keputusan Menteri Agama Soal Idul Adha Bakal Disampaikan ke Pemkab Pesisir Barat

Pemantauan hilal di Pantai Labuhan Jukung Pesisir Barat--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pusat secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yakni jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, dan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriah pada Selasa 20 Juni 2023.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) nomor 625 tahun 2023 tentang penetapan 1 Dzulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mengatakan, dalam keputusan Menteri Agama itu menyebutkan berdasarkan data hisab yang dihimpun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima awal bulan Dzulhijjah 1444 Hijriah terjadi pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 Hijriah sekitar pukul 11.37 WIB, pada bulan Zulkaidah bertepatan pada hari Ahad, 18 Juni 2023 Masehi.

Dengan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia diatas ufuk berkisar  antara 0° 11,78 (0 derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) menit) sampai 2°21,57 (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh menit) dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).

BACA JUGA:Tanjungraya Distribusikan Bantuan Beras CPP Tahap 3 Kepada 684 KPM

BACA JUGA:Tanggulangi Stunting, Pekon Tebaliokh Salurkan Bantuan Makanan Tambahan ke Para Balita

“Berdasarkan data hisab dan sidang isbat kementerian Agama sepakat menyatakan, 1 Dzulhijjah 1444 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 20 Juni 2023 Masehi dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023 Masehi,” katanya.

Karena itu, kata Irhamsyah, dengan telah adanya keputusan dari Menteri Agama tersebut, maka dari Kantor Kemenag Pesbar juga akan menindaklanjuti keputusan Menteri Agama itu ke Pemkab Pesbar serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesbar maupun pihak terkait lainnya. 

Sehingga adanya keputusan Menteri Agama tentang penetapan 1 Dzulhijjah dan Idul Adha 1444 Hijriah itu bisa diketahui seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pesbar ini.

“Selain itu, semua Kecamatan maupun Pemerintahan Pekon di Kabupaten ini juga diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya mengenai penetapan Hari Raya Idul Adha tahun 2023 tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:118 Pekon Usulkan Pencairan ADP Triwulan II

BACA JUGA:Licin dan Bergelombang, Begini Potret Jalan di Kampung Halaman Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Way Kanan

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, Audi Marpi, S.Pd, M.M., mengatakan bahwa, Pemkab setempat saat ini masih menunggu surat dari Kemenag Pesbar mengenai keputusan Menteri Agama tentang penetapan 1 Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. 

Setelah nanti menerima surat itu maka akan segera ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: