12 Perusahaan Telekomunikasi Dirikan Tower di Lampung Barat yang Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

12 Perusahaan Telekomunikasi Dirikan Tower di Lampung Barat yang Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi tower BTS-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 12 perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dikenakan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 hingga kini sudah ada satu perusahaan yang telah melunasi PBB.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, target PBB untuk objek menara telekomunikasi tahun ini sebesar Rp189.351.304 (93 tower) dan dibebankan kepada 12 perusahaan yang mendirikan tower di Lampung Barat.

Okmal menjelaskan, adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.043.600, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp18.232.411), PT.EPID Menara Assetco (4 tower) Rp8.271.134), PT. Daya Mitra Telekomunikasi (7 tower) Rp14.878.320, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp4.079.022).

Kemudian, PT Telkomsel (14 tower) Rp29.248.020, PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp63.089.752, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp4.039.650, Protelindo (14 tower) Rp27.685.400, PT. Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp4.305.476, PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp6.183.090, serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp7.204.429. 

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Lengkap Kode Pos di Kota Bandar Lampung

BACA JUGA:Amankan Dua Pemuda, Polres Lampung Barat Sita Sabu dan Alat Hisap

“Dari 12 perusahaan itu, satu perusahaan yaitu PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) telah melunasi PBB 100 persen,” kata dia.

Masih kata dia, untuk surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), telah disampaikan kepada pihak perusahaan beberapa bulan lalu, dan diharapkan sebelum jatuh tempo, target PBB untuk menara itu akan lunas 100 persen. 

“Jadi diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2023 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September mendatang,” tegasnya seraya menambahkan, target PBB-P2 di Kabupaten Lambar tahun ini sebesar Rp4.680.350,123,00 yang dibebankan kepada 15 kecamatan, Menara, PLN, Lampung Hydro Energy serta PT. Tiga Oregon Putra.

Terkait PBB ini, Okmal berharap Camat dan peratin serta lurah di Kabupaten Lambar agar lebih mengoptimalkan lagi penagihan PBB tahun 2023. 

BACA JUGA:Soal PPPK, Pemkab Lampung Barat Tunggu Penerbitan NIP

BACA JUGA:Besok, Festival Budaya Sekala Bekhak ke-9 di Lampung Barat Resmi Dibuka

“Untuk PBB realisasinya masih sedikit. Jadi kecamatan, pekon dan kelurahan diimbau agar lebih gencar penagihan kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, pajak telah lunas 100 persen,” tegasnya.

Kata Okmal, untuk pembayaran PBB bisa melalui teller Bank Lampung, agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia dan dapat juga melalui aplikasi lampung online dengan catatan wajib pajak harus memiliki rekening di Bank Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: