Aparat Pekon Margajaya Fokus Lakukan Pemutakhiran IDM
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparatur Pekon Margajaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat terus fokuskan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) 2023.
Kaur Perencanaan Ahmad Hidayat mendampingi Peratin Haryadi Arnando, mengatakan. Selain mulai melaksanakan program kegiatan pekon, aparatur pekon tengah melengkapi data evakuasi IDM.
Dalam pemutakhiran tersebut pihak pekon melakukan pendataan ulang terhadap kondisi warga dan wilayah seperti pendataan tentang rumah tidak layak huni, rumah tangga yang bekim teraliri listrik, dan berbagai poin lainnya termasuk pendataan aparatur pekon.
Disampaikan dari evaluasi IDM tersebut salah satu tujuannya untuk meninjau kondisi terkini perkembangan pekon dari semua bidang.
BACA JUGA:Pekon Sukaraja Salurkan Insentif Bersumber dari Dana Desa Tahap l
Sehingga diketahui status IDM pekon untuk dapat dikategorikan apakah tertinggal, berkembang maju atau mandiri.
"Selama tiga tahun ini IDM Pekon Margajaya IDM Desa Maju, namun dari hasil evaluasi ini nanti akan ada penilaian dari tim terkait kabupaten, apakah masih bertahan maju, atau naik jadi Mandiri. Atau juga sebaliknya kembali berkembang," katanya.
Koordinator Kabupaten. Lambar Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Taswin Parizullah, S.Hi mengatakan pemutakhiran IDM tahun ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dikarenakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran IDM Tahun 2023, jumlah pertanyaan dalam kuesioner desa, naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya menjadi 1.122 pertanyaan induk.
BACA JUGA:Harga Jual Kopi Catatkan Sejarah, Diprediksi Masih akan Terus Naik
Kemudian ditambah pertanyaan sub atau turunan sehingga secara keseluruhan, jumlah pertanyaan dalam kuesioner sebanyak 1.596 pertanyaan.
Lanjutnya selain penambahan jumlah pertanyaan, akan ada tujuh template yang harus di upload dalam aplikasi online IDM yang tahun-tahun sebelumnya tidak menggunakan template.
Pada pertanyaan nomor 364 di kuesioner, petugas pendataan juga harus mengunggah dokumen file PDF sebagai bukti Bukti Absen Musyawarah desa perencanaan.
Melihat SOP 2023 ini, dapat terlihat bahwa pemutakhiran IDM akan lebih berat pelaksanaannya dibanding tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: