Dugaan Alamat Fiktif Pemenang Tender Proyek Jalan Provinsi, Ini Klarifikasi Kepala BPBJ Lampung

Dugaan Alamat Fiktif Pemenang Tender Proyek Jalan Provinsi, Ini Klarifikasi Kepala BPBJ Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya diberitakan dibeberapa media terkait dugaan alamat fiktif pada CV Bagas Adhi Perkasa yakni pemenang tender proyek jalan Provinsi ruas Kota Metro sampai Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai Rp5 miliar tahun 2022.

Alamat Bagas Adi Perkasa tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung yakni berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Kenangan 3, Gedung Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB) milik nenek renta yang dalam kondisi sakit.

Menyikapi hal tersebut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung Slamet Riadi memberikan klarifikasi. Ia mengatakan bahwasanya CV pemenang tender tersebut telah pindah alamat. 

Ia mengatakan alamat sebelumnya di RT 18, Gang Salak No.7, Gedong Air, Kecamatan TkB, Bandar Lampung pindah ke Perumahan Wisma Mas Blok S. 4 Nomor 27 LK I, Desa Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PKOR Way Halim Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung

"Jadi CV pemenang tender pekerjaan proyek jalan Metro-Kota Gajah dengan nilai kontrak 4,9.238.800 ribu, dengan pagu anggaran pekerjaan Rp5 miliar tahun 2022 itu telah berpindah sejak tanggal 10 bulan Maret 2022." ungkapnya kepada awak media, Senin (22/5).

Ia mengatakan soal dalam data LPSE alamat masih tertera yang lama itu kelalaian penyedia atau rekanan. Dan hanya pihak rekanan yang bisa mengubah data tersebut. 

"Soal yang ada di data LPSE masih alamat yang lama itu adalah kelalaian pihak penyedia,” ungkapnya. 

Ketika ditanya soal pengawas terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam LPSE pihak nya tidak meragukan karena dengan kelengkapan dokumen mulai dari notaris, NIB, surat domisili oleh pamong setempat.

BACA JUGA:Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Istana Tak akan Ikut Campur

"Jadi sebelumnya kita cek semua. Dengan sudah dilengkapi  dokumen yang sah seperti notaris, NIB, surat domisili oleh pamong setempat dan fakta integritas soal perpindahan alamat dari CV. Bagas Adhi Perkasa ini, maka kami juga tidak mau melampaui kewenangan. Karena semua juga sama-sama bagian dari pemerintah yang mengesahkan," terangnya.

"Seperti Notaris, kemudian NIB begitu juga dengan domisili perusahaannya. Jadi kesimpulannya ini lalai dari penyedianya karena tidak mengupdate di LPSE, melalui akun Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” terangnya.

Slamet menambahkan belum update nya data di LPSE Provinsi Lampung pihaknya meminta agar menghubungi ke CV Bagas Adhi Perkasa.

Ia juga mengimbau kepada rekanan supaya mengupdate alamat atau data keabsahan perusahaan bagi yang berganti atau berpindah alamat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: