Kasus Korupsi PKOR Way Halim Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung

Kasus Korupsi PKOR Way Halim Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung

Ilustrasi Korupsi-freepik.com-

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepastian proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelola PKOR Way Halim dan intimidasi oleh oknum Polri terus berlanjut.

Bahkan berkas kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polda Lampung ke pihak Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung guna diproses lebih lanjut.

Proses kasus dugaan tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung kepada pelapor, yakni Fauziah Apriyanti dan Heriyanto.

Ada dua keputusannya, diantaranya soal kasus dugaan pengancaman juga intimidasi serta gratifikasi yang diduga melibatkan oknum anggota Polri tetap ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

BACA JUGA:Kepala Penumpang Terjepit Pintu Kereta, Ini Penjelasan Pihak PT KAI

Namun, laporan kasus dugaan gratifikasi pengelolaan PKOR Way Halim yang diduga melibatkan oknum ASN Pemprov Lampung kini diserahkan pihak Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti pihak Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung.

Dari SP2HP2-1 tersebut, merujuk laporan polisi No.LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023 tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri berupa Penyalahgunaan Wewenang oleh oknum anggota Polri.

Seperti Agus BN, Penasehat Hukum Fauziah Apriyanti dan Heriyanto, mengapresiasi langkah Polda Lampung.

"Benar, hasil koordinasi dengan pihak Polda Lampung, laporan kami berlanjut," Ungkap dia pada Rabu 17 Mei 2023.

BACA JUGA:Bunda Eva Buka Turnamen Voli Walikota Cup Bandar Lampung, Wadah Jaring Atlet Berprestasi

Pada sebelumnya, Fauziah menerangkan bahwa retribusi dari pedagang PKOR Way Halim, setelah dipotong pembayaran Pendapatan Daerah (PAD), seperti listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada Kepala UPTD Heirs Yusef.

Menurut pelapor, dana tersebut kemudian dibagi-bagi ke pihak lain, termasuk anggota Polri bernama Johan Purba Syahputra yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta oknum Pol PP Kota Bandarlampung Laser Nusantara.

Fauziah Tidak menerima apa bila ada pemutusan hubungan kerja oleh Heris Meyusef terkait dugaan pungli. 

Menurutnya, apa yang dilakukannya berdasarkan perintah oleh pemberi tugas kepada dirinya. Fauziah tak ingin jadi kambing hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: