Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Oleh PT. Lampung Energi Berjaya, Pj Gubernur Samsudin Serahkan ke Kejati

Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Oleh PT. Lampung Energi Berjaya, Pj Gubernur Samsudin Serahkan ke Kejati

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat dimintai keterangan soal kasus Dugaan Korupsi Dana Participating Interest oleh PT. Lampung Energi Berjaya --

MEDIALAMPUNG.CO.ID- Soal kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) Pj Gubernur Lampung Samsudin sepenuhnya menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ia sangat percaya Kejaksaan Tinggi Lampung dapat melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI yang diterima PT.LEB.

"Tentu kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi bagaimana mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Tinggi dan saya percaya bahwa Kejaksaan Tinggal bisa melakukan proses dengan sebaik-baiknya," kata Samsudin pada Jumat 1 November 2024.

Samsudin melanjutkan untuk kasus tersebut sebagai peringatan bagi pejabat baik di pemerintah, BUMD, dan lainnya bahwa ada aturan yang harus di taati.

BACA JUGA:Kolaborasi BRI dan Ombudsman Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

BACA JUGA:Survei Pilbup Pesawaran: Nanda-Antonius Unggul, 42% Responden Masih Belum Memilih

"Karena semua ada aturannya. Selaku pejabat baik pemerintah maupun BUMD/BUMN ada aturannya," katanya.

"Jadi selama kita taat aturan yang berlaku maka InsyaAllah akan selamat dan tidak ada persoalan," jelasnya. 

Kemudian saat disinggung terkait ada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, PT. Lampung Jasa Utama (LJU), dan PT LEB yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Kita serahkan dulu kepada Kejaksaan Tinggi bagaimana prosesnya. Saya percaya Kejati melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

BACA JUGA:RMD-Jihan Unggul dalam Survei Elektabilitas Calon Gubernur di Kabupaten Pesawaran

BACA JUGA:Polda Lampung Kerahkan 295 Personel untuk Amankan Debat Kedua Pilgub Lampung

Sementara, Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung Rinvayanti mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dana PI di PT.LEB.

Ia menjelaskan jika dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai pembina BUMD Pemprov Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: