Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat Divonis Penjara Seumur Hidup

----tangkapan layar-

Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa durasi pidana seumur hidup adalah sesuai umur ketika orang tersebut melakukan tindak pidana.

Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 30 tahun, maka hukuman penjara akan dilaksanakan selama 30 tahun juga.

Pengertian penjara seumur hidup seperti yang dilansir dari kanal YouTube Diskusi Hukum, pidana seumur hidup yaitu terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

BACA JUGA:Personil Polres Pesbar Ikuti Latkatpuan Berbahasa Inggris

Singkatnya, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani seumur hidupnya di dalam penjara.

Pidana seumur hidup ini sebenarnya termasuk dalam salah satu jenis pidana penjara yang berlaku di Indonesia berdasarkan dalam pasal 12 KUHP.

Pidana seumur hidup dapat berubah? Masih dari sumber yang sama, pidana penjara seumur hidup sebenarnya bisa berubah menjadi pidana selama waktu tertentu.

Perubahan hukuman terpidana seumur hidup ini bisa terjadi jika terpidana mendapatkan grasi, amnesti, abolisi, hingga remisi. 

BACA JUGA:Padat Karya Tunai, Pekon Bumi Jaya Buka Badan Jalan Sepanjang 500 Meter

Adanya grasi, amnesti, abolisi, dan remisi ini bisa mengubah sekaligus mengurangi hukuman dari seorang terpidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu

Karena itu seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup tetap punya kemungkinan untuk bebas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: