Terkait Penganiayaan dr Carel, Kemenkes RI Turunkan Tim ke Lambar

Terkait Penganiayaan dr Carel, Kemenkes RI Turunkan Tim ke Lambar

--

"Keduanya dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegas Juherdi Sumandi.

BACA JUGA:Relawan Degan Ijo Ucapkan Selamat Atas Penetapan Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024

Ia melanjutkan, dengan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi mengenakan baju oranye dalam hal ini baju tahanan Polres Lampung Barat, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 

"Keduanya ditahan di Rutan Polres," kata dia.

BACA JUGA:Reihana Jadi Kadiskes 3 Era Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Sementara itu, kecaman terus mengalir dari berbagai pihak, mulai dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Malahayati Lampung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Selain mengecam, sejumlah elemen ini meminta kepolisian mengusut tuntas, bahkan tidak memberikan ruang untuk ditempuhnya jalur damai.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: