Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelaku UMKM Olahan Makanan Daftarkan Izin Edar, Ini Caranya

Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelaku UMKM Olahan Makanan Daftarkan Izin Edar, Ini Caranya

Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Hijrah--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk masyarakat Kota Bandar Lampung khususnya yang mempunyai kreativitas usaha kecil menengah dan mikro (UMKM) bergerak di bidang olahan makanan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung menghimbau untuk mendaftarkan usahanya supaya mendapatkan izin edar.

Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Hijrah mengatakan pelaku UMKM pertama harus mengikuti penyuluhan  keamanan pangan. 

BACA JUGA:Touring Kemanusiaan, Belasan Bhabinkamtibmas Dikerahkan

"Jadi, pertama pelaku usaha mengikuti penyuluhan keamanan pangan terlebih dahulu. Dengan cara mendaftar di Dinas Kesehatan setempat," kata Hijrah saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (6/4).

Lanjutnya, masyarakat bisa langsung mendaftar secara online melalui OSS.go.id. Setelah berhasil mendaftar, ada tiga kriteria pernyataan komitmen yang harus diisi. 

BACA JUGA:Pesisir Barat Diguncang Gempa

Pertama pelaku usaha telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan di Dinkes setempat, kedua label yang diupload harus sesuai dengan aturan, ketiga memenuhi cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) atau higiene sanitasi dan dokumentasi. 

"Jika pelaku usaha sudah terdaftar, kami dari dinas kesehatan akan melakukan pengawasan. Selanjutnya, kami koordinasikan kepada pelaku usaha untuk turun ke tempat produksi dan melihat apakah cara produksi pangan yang baik. Selanjutnya, mengecek kesesuaian label yang sudah di upload dan rap yang ada dan semuanya harus sama," sambungnya. 

BACA JUGA:Polri Membuka Pendaftaran Baru untuk Akpol, Bintara dan Tamtama

Ia mengatakan, di label pun ada tujuh ketentuan yang harus tercantum. Jika ada yang kurang, artinya dia tidak bisa masuk ketentuan dalam label.

"Kemudian pihak usaha juga harus menunjukkan sertifikat mengikuti penyuluhan pangan yang ditanda tangani oleh dinas setempat. Itu berlaku seumur hidup dan berlaku di seluruh Indonesia jika ingin membuat usahanya di provinsi lain," jelasnya. 

BACA JUGA:Tiga Kabupaten di Lampung Belum Salurkan BLT-DD, Pemprov Minta Tuntaskan Sebelum Idul Fitri

Ia menghimbau untuk para pelaku UMKM tersebut harus mengikuti komitmen yang ada, yakni mengikuti penyuluhan keamanan, label yang di upload sesuai dengan aturan, memenuhi cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga.

"Jadi semua alur harus diikuti, apalagi terkait label itu tentu harus sangat berhati-hati. Pelaku usaha harus mencantumkan label halal dan nilai gizi. Apabila label halal dan nilai gizi belum bersertifikat dan hanya mencontoh milik orang lain, maka itu menyalahi aturan. Artinya, semuanya pelaku UMKM harus mengikuti penyuluh keamanan pangan dan nantinya akan diajari oleh petugas untuk menghindari beberapa kesalahan sehingga tidak membuang waktu dan sia-sia," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: