Terkait Penahanan Tiga PNS Kasus Korupsi, Ini Penjelasan BKD Bandar Lampung

Terkait Penahanan Tiga PNS Kasus Korupsi, Ini Penjelasan BKD Bandar Lampung

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah menunggu surat pemberitahuan penahanan tiga PNS tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, dirinya telah mendapat informasi dari surat kabar terkait penahanan tiga PNS tersangka kasus korupsi retribusi sampah DLH telah ditahan.

BACA JUGA:Sampah Berserakan, Masyarakat Keluhkan Ketiadaan Bak Pembuangan Sampah

"Surat pemberitahuan penahanan dari Kejati itu menjadi dasar kami mencopot jabatan dan memberhentikan sementara ketiga PNS tersebut. Untuk pemecatan, kita tunggu keputusan hukum tetap," ujar Herliwaty, Jumat (24/3).

Terus dia, setelah ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukuman, sebelum ada keputusan hukum tetap, ketiganya masih tetap mendapat gaji 50 persen.

BACA JUGA:Semiotika Kapal Jung Lampung, Wahana Bahtera Kehidupan Manusia

"Kalau pemberhentian sementara gaji tetap terima 50 persen, tapi tunjangan tidak ada lagi. Kalau sudah dipecat baru tidak terima semuanya," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: