Kasus Dana Bimtek Peratin, Awalnya Kerugian Negara Berubah Jadi Kelebihan Bayar, Bakal Berakhir SP3?

Kasus Dana Bimtek Peratin, Awalnya Kerugian Negara Berubah Jadi Kelebihan Bayar, Bakal Berakhir SP3?

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat mulai mempertanyakan prihal kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Bimbingan teknis (Bimtek) Peratin di Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021.

Dalam penanganan perkara tersebut, Rabu 16 Februari 2022 Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik) yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, awalnya kerugian negara yang ditemukan sekitar Rp700 juta.

Namun, yang awalnya kerugian negara diketahui telah berubah menjadi kelebihan bayar, sejumlah pihak juga dikabarkan telah menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara. 

Pihak Kejari sendiri tidak menampik soal kemungkinan akan terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:Lakukan Razia di Dua Kecamatan, Polsek Kedaton Sita Belasan Miras

Ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat Anton Cabara Maas menjadi salah satu yang menyoroti penanganan perkara tersebut.

"Saya mempertanyakan perihal penanganan perkara dugaan korupsi dana Bimtek Peratin tersebut, apalagi belakangan ini timbul tanda tanya dari masyarakat ada apa dengan penanganan kasus Bimtek Peratin," ungkapnya.

Menurutnya, spekulasi di masyarakat kini muncul terkait dengan akhir dari penanganan perkara yang sudah lebih satu tahun tersebut, karenanya ia meminta kepada Kejari Lambar segera mungkin memberikan kepastian hukum.

"Apapun akhirnya nanti, APH juga perlu menjelaskan ke masyarakat, kenapa penanganan perkara ini lambat, atau bahkan kemungkinan nantinya di SP3, juga harus dijelaskan kenapa? hal ini dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada APH," imbuhnya.

BACA JUGA:Bobol Warung di Lemong, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Barat Mart Mahendra Sebayang, SH., mewakili Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli. 

Saksi ahli yang diminta keterangan ini berasal dari Inspektorat dan juga Kementerian Desa (Kemendes) yang berjumlah tiga hingga empat orang.

"Kami masih meminta keterangan dari saksi ahli, saat ini tinggal saksi ahli dari Kemendes yang belum bisa kami mintai keterangannya," ungkap Mart Mahendra Sebayang.

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kata dia, selanjutnya pihaknya akan melakukan ekspose, guna menyimpulkan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: