Kasus Dana Bimtek Peratin, Awalnya Kerugian Negara Berubah Jadi Kelebihan Bayar, Bakal Berakhir SP3?

Kasus Dana Bimtek Peratin, Awalnya Kerugian Negara Berubah Jadi Kelebihan Bayar, Bakal Berakhir SP3?

--

BACA JUGA:Kayu Akha, Pohon Hayat Lampung, Lambang Pertumbuhan Kehidupan Insani

"Baru bisa kita simpulkan setelah ekspose akan seperti apa kepastian hukum dari perkara tersebut nantinya, dan apapun kesimpulannya nanti akan kami sampaikan ke publik melalui rekan-rekan media, dan untuk sekarang kami tidak bisa berandai-andai seperti apa akhir perkara tersebut," ujarnya.

Hanya saja, Mart Mahendra Sebayang memberi gambaran, bahwa yang ditimbulkan dalam perkara tersebut bukan kerugian negara, melainkan kelebihan bayar.

"Ini soal administrasi, terjadi kelebihan bayar, kami sudah menerima dana titipan dari sejumlah pihak dalam perkara tersebut," kata dia.

Namun sayangnya ia tidak bisa menyebutkan secara rinci besaran dana titipan dan dari siapa dana itu didapatkan, dan menurutnya akan disampaikan setelah ekspose di Kejari dilakukan.

BACA JUGA:Kebakaran! Lapak dan Rumah Pedagang Semangka Dilahap Si Jago Merah

Untuk diketahui, dalam ekspose Kejari Lambar  16 Februari lalu dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. 

Puluhan peratin kala itu dilakukan  pemeriksaan oleh penyidik. 

Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. 

Setelah APBDesa disahkan, bimtek digelar di Hotel Horison pada Mei 2021. 

BACA JUGA:PLN Ajak Pelaku UMKM Beralih ke Kendaraan Listrik

Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih.  Seharusnya yang menggelar Bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

Ini sesuai Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: