KPU Pesbar Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pesbar

KPU Pesbar Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pesbar

--

Selain itu, kata dia, untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pesbar sebanyak 25 kursi tersebar di empat dapil yakni dapil I (Pesisir Tengah, Way Krui, dan Krui Selatan) dengan jumlah enam kursi. 

BACA JUGA:Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Stok Daging-Telur Aman

Kemudian, Dapil II (Pesisir Selatan dan Ngambur) sebanyak tujuh kursi, Dapil III (Ngaras dan Bangkunat) sebanyak enam kursi, dan Dapil IV (Karya Penggawa, Pesisir Utara, Lemong dan Pulau Pisang) sebanyak enam kursi.

“Sementara itu terkait dengan jadwal pencalonan sesuai dengan tahapan yang telah ada yakni untuk pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023), pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April-25 November 2023), dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober-25 November 2023),” jelasnya.

Kasat Intelkam Polres Pesbar, Iptu Ferri Yuliansyah, menyampaikan bahwa, Polri tentu harus netral dalam Pemilu. 

BACA JUGA:Masalah Pengelolaan PKOR Way Halim, DPRD Lampung Panggil Pihak Terkait

Sesuai arahan dari Presiden RI untuk Pemilu jujur dan adil di tahun 2024 tersebut ada empat arahan yang disampaikan yakni memetakan potensi masalah dan pelanggaran, partisipasi masyarakat seluas-luasnya, fokus pada upaya pencegahan dan jangan hanya bekerja saat terjadi pelanggaran, serta responsive dan selalu ada pada koridor hukum.

“Untuk itu ketahui bahwa, ada beberapa pengaruh kerawanan dan isu-isu strategis dalam Isu Kerawanan Pemilu (IKP) seperti netralitas penyelenggara Pemilu, potensi polaritas masyarakat, mitigasi dampak penggunaan media sosial, pemenuhan hak memilih dan dipilih serta lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Heri Kiswanto, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Pesbar tentunya akan terus melakukan pengawasan secara maksimal, seperti dalam pengawasan penataan dan penetapan dapil serta alokasi kursi DPRD pada Pemilu.

BACA JUGA:Kapolresta : Tidak Ada Sahur On The Road dan Perang Sarung, Kalau Ada Laporkan

2024. Dengan terbukanya KPU pada tahapan penataan dan penetapan dapil serta alokasi kursi DPRD, tentu kedepan diharapkan agar KPU Pesbar bisa lebih meningkatkan kembali keterbukaan dalam setiap tahapan itu.

“Selain itu, kita juga berharap agar partai politik bisa memberikan masukan disetiap tahapan. Mudah-mudahan kedepan setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Pesbar bisa terus dilakukan secara terbuka dan profesional,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: